Jenis Layanan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Pilihlah jenis layanan yang diinginkan
Pengumuman
Semua Pelayanan DI Disdukcapil GRATIS.
Jam Pelayanan Berakhir
Jam pelayanan pada hari kerja adalah 07:30 - 16:00
Pengajuan layanan tetap dapat dilakukan namun akan dikerjakan pada saat jam pelayanan dibuka pada hari kerja.
Pastikan Pada saat input data, masukan alamat email yang aktif.
Layanan Pencetakan KTP El
Pengajuan Pencetakan KTP El. jika sudah selesai silahkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Untuk mengambik KTP El dan membawa persayratan yang telah di ajukan.
Layanan Singkronisasi Data (BPJS/Bank/Data Online)
Layanan untuk NIK atau Nomor Kartu Keluarga penduduk yang belum terdata di BPJS/Bank/Imigrasi, dll.
Pelayanan Penerbita KIA (Kartu Identitas Anak )
Pengajuan Pencetakan KIA. jika sudah selesai silahkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil .
Pelayanan Pengajuan Akta Kematian.
Layanan penerbitan Dokumen Akta Kematian dibawah 10 tahun dan terdata dalam database kependudukan. Jika telah selesai, dokumen Akta Kelahiran tersebut dapat dicetak mandiri oleh pemohon dengan kertas HVS A4 80gr.
Pelayanan Pengajuan Kartu Keluarga (Kartu Keluarga Baru / Rumah Tangga Baru).
Layanan Pengajuan Penerbitan Kartu Keluarga karena membentuk Keluarga baru/pasangan baru menikah.Jika telah selesai, Dokumen Kartu Keluarga tersebut dapat dicetak mandiri oleh pemohon dengan kertas HVS A4 80gr.
Pengajuan Akta Kelahiran
Layanan penerbitan Dokumen Akta Kelahiran baik untuk anak yang baru lahir atau anggota keluarga yang belum memiliki Akta Kelahiran. Jika Orang Tua tidak memiliki buku nikah pastikan mengisi F 2-04 (SPTJM sebagai pasangan suami istri) .
Pengajuan Kartu Keluarga (Perubahan Data dan Kehilangan KK)
Pelayanan Penerbitan Kartu Keluarga yang dikarenakan Kartu Keluarga ada perubahan elemen biodata dan Kehilang Kartu Keluarga
PENGAJUAN KK ( PERISTIWA KEDATANGAN DARI LUAR KABUPATEN BANGKA)
Pelayanan ini merupakan penerbitan dokumen KK dan KTP el bagi pemohon yang akan pindah ke Kab. Bangka. Dokumen KK bisa dicetak dikertas HVS A4 8o gr jika sudah selesai.
Pengajuan Surat Pindah Jiwa (SKPWNI).
Layanan Penerbitan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) yang memiliki dokumen kependudukan Kabupaten Bangka.Jika telah selesai, lembar SKPWNI tersebut dapat dicetak mandiri oleh pemohon di kertas HVS 80gr ukuran A4
Permendagri No 109 tahun 2019
"SEMUA DOKUMEN KEPENDUDUKAN DICETAK DI KERTAS HVS A4 80 GRAM KECUALI KTP El DAN KIA"